Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus membuat PJKEK atas setiap perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dan huruf f dari TPB atau KEK. (2) Pengusaha TPB dan Pelaku Usaha sebagai penjual harus membuat dokumen kepabeanan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dari TPB ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan/atau dari KEK ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e. (3) PJKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilampiri dengan salinan kontrak perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; b. memuat keterangan mengenai rekening bank yang digunakan untuk pembayaran; dan c. disampaikan kepada Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Administrator KEK yang berwenang. (4) Dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat keterangan mengenai dokumen pemesanan barang ( purchase order ) oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Pengusaha TPB atau Pelaku Usaha di KEK lainnya. (5) PJKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi Pengusaha TPB dan Pelaku Usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sampai dengan huruf f untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (6) Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam dokumen kepabeanan dan/atau PJKEK yang telah dibuatkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. Barang Kena Pajak tidak dimasukkan ke KEK; b. bukan merupakan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau c. bukan merupakan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf e. (7) Terrnasuk Barang Kena Pajak tidak dimasukkan ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a apabila pemasukan Barang Kena Pajak tidak terdata pada gate-in sistem INSW yang terintegrasi antara DJP dan DJBC dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperkirakan tidak dapat terpenuhi, Badan Usaha dan Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut terlewati. (9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) hanya dapat diajukan satu kali dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memberikan alasan yang jelas penyebab tidak terpenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8); b. memuat rencana tanggal kedatangan barang yang paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan c. disampaikan melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (10) Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Surat Setoran Pajak. (11) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10), diisi dengan mencantumkan keterangan berupa Kode Akun Pajak 411211 (Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri) dan Kode Jenis Setoran 122 (pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas). (12) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak dapat dikreditkan. Paragraf 6 Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dari Kawasan Bebas

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.