(1)
PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(3)
Pembetulan PJKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dilakukan atas kesalahan dalam pengisian atau penulisan sehingga PJKEK tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar;
b.
dilampiri dengan salinan perubahan kontrak perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal terdapat perubahan kontrak; dan
c.
disampaikan kepada Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Administrator KEK yang berwenang.
(4)
Pembatalan PJKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak;
b.
dilampiri dengan salinan pembatalan kontrak perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
c.
disampaikan kepada Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Administrator KEK yang berwenang.
Paragraf 8
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.