Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang berkedudukan di TLDDP, TPB, dan KEK lainnya yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sampai dengan huruf f, wajib membuat Faktur Pajak. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak di TLDDP memuat keterangan kode transaksi 07 sepanjang Pengusaha Kena Pajak di TLDDP tersebut menerima PPKEK dan/atau PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagai pembeli dan/atau penerima jasa. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak di TPB dan/atau KEK lainnya memuat keterangan kode transaksi 07 sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut menerima: a. dokumen pemesanan barang ( purchase order ) dan mencantumkannya dalam dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); dan/atau b. PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagai pembeli dan/atau penerima jasa. (4) Dokumen kepabeanan dan/atau PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dapat digunakan sebagai dasar pembuatan beberapa Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menerima dokumen kepabeanan, PJKEK, dan/atau dokumen pemesanan barang ( purchase order ) atau tidak mencantumkan keterangan mengenai dokumen pemesanan barang ( purchase order ) dalam dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. (6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan cap atau keterangan "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 Tahun 2020 ". (7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibetulkan berdasarkan pembetulan atau pembatalan dokumen kepabeanan dan PJKEK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 9 Pengeluaran Barang Kena Pajak yang Bukan Penyerahan oleh Pelaku Usaha

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.