(1)
Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan.
(2)
Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(3)
Pada batas Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditetapkan pintu masuk atau pintu keluar barang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masih terkandung kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
(4)
Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(5)
Rekomendasi penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan usulan dari Administrator KEK setelah menerima permohonan dari Badan Usaha oleh:
a.
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri; atau
b.
Kepala Bidang yang menangani kepabeanan, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(6)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; dan
b.
kawasan memiliki batas-batas yang jelas dan terdapat pintu masuk atau pintu keluar yang ditentukan untuk kegiatan lalu lintas barang.
(7)
Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.
(8)
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan PPKEK atau dokumen kepabeanan lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(9)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko.
(10)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengawasannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.
Paragraf 2
Masa Pembangunan dan Pengembangan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.