Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas pemasukan Barang Modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK oleh Badan Usaha diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan. (2) Atas pemasukan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari: a. luar Daerah Pabean, Badan Usaha diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI; b. Pelaku Usaha di KEK lain, TPB dan Kawasan Bebas yang barangnya berasal dari: 1. luar Daerah Pabean, Badan Usaha diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI; atau 2. TLDDP, Badan Usaha diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut; dan/atau c. perusahaan di TLDDP, Badan Usaha diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan pemasukan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf e. (4) Jumlah dan jenis Barang Modal asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan oleh Administrator KEK. (5) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada Badan Usaha untuk jangka waktu pengimporan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Dewan Nasional memberikan perpanjangan jangka waktu pembangunan, jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang sesuai dengan perpanjangan jangka waktu pembangunan. (7) Badan Usaha yang telah memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengimporan. (8) Dalam hal terdapat perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk, perubahan hanya dapat dilakukan jika: a. dokumen PPKEK atas Barang Modal yang mendapat fasilitas pembebasan belum mendapatkan nomor pendaftaran, dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (9) Dalam hal pemasukan Barang Modal tidak digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK, Badan Usaha wajib membayar bea masuk dan PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, serta dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan. (10) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk bea masuk anti dumping , bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.