(1)
Di masa produksi, Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas perpajakan, penangguhan bea masuk, dan/atau pembebasan cukai atas pemasukan barang berdasarkan kategori Pelaku Usaha.
(2)
Administrator KEK melakukan pengelompokan kategori Pelaku Usaha KEK berdasarkan rencana kegiatan usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha, meliputi:
a.
Pelaku Usaha Pengolahan;
b.
Pelaku Usaha Pusat Logistik; dan/atau
c.
Pelaku Usaha Jasa.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.