(1)
Pelaku Usaha Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, merupakan Pelaku Usaha di KEK yang melakukan kegiatan mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya.
(2)
Pelaku Usaha Pengolahan dapat melakukan kegiatan penggabungan barang hasil produksi yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi maupun setengah jadi.
(3)
Barang untuk kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
bahan baku dan bahan penolong;
b.
mesin dan peralatan;
c.
pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan;
d.
barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi;
e.
barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
f.
hasil produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
g.
hasil produksi Pelaku Usaha di KEK lain, TPB, dan/atau Kawasan Bebas.
(4)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.
bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di lokasi Pelaku Usaha Pengolahan; dan
b.
berkaitan dengan kegiatan produksi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.