Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang logistik yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Pusat Logistik, dapat dikeluarkan ke: a. luar Daerah Pabean; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. TPB; d. Kawasan Bebas; dan/atau e. TLDDP. (2) Atas pengeluaran barang logistik dari Pelaku Usaha Pusat Logistik ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan perpajakan di bidang ekspor. (3) Atas pengeluaran barang logistik dari Pelaku Usaha Pusat Logistik ke Pelaku Usaha di KEK Lain, TPB, Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, be:rlaku ketentuan sebagai berikut: a. bea masuk, PDRI, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang; dan/atau b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2). (4) Atas pengeluaran barang dari Pelaku Usaha Pusat Logistik ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, yang barangnya berasal dari: a. luar Daerah Pabean dan dimiliki oleh: 1. Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK, atau importir atau eksportir di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) huruf a dan huruf c, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK atau importir atau eksportir di dalam Daerah Pabean wajib: a) melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, dan/atau b) memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau 2. pemasok di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) huruf b, Pembeli di TLDDP wajib melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. TLDDP, dan dimiliki oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK, maka Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK wajib: 1. melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang yang pada saat penyerahannya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan 2. memungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (5) Atas pengeluaran barang dari Pelaku Usaha Pusat Logistik ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yang bukan penyerahan Barang Kena Pajak, yang barangnya berasal dari: a. luar Daerah Pabean, pemilik barang wajib melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; dan/atau b. TLDDP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (6) Dalam hal pengeluaran barang dari Pelaku Usaha Pusat Logistik ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha Logistik dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a. (7) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan ayat 5 huruf (a), termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.