Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 47

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dasar yang digunakan dalam menghitung besarnya bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Pelaku Usaha Pusat Logistik, yakni sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan harga jual, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari KEK; b. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan c. PDRI dihitung berdasarkan: 1. tarif pada saat PPKEK didaftarkan; dan 2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari KEK. (2) Dalam hal pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dilakukan oleh Pelaku Usaha Pusat Logistik yang melakukan kegiatan e-commerce , bea masuk dan/atau PDRI dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan nilai pabean dan tarif pembebanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang kiriman; b. tidak berlaku pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang kiriman; c. PDRI dihitung berdasarkan: 1. tarif pada saat pemberitahuan pabean KEK didaftarkan; dan 2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pusat Logistik; dan d. klasifikasi pada saat barang dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pusat Logistik. (3) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pusat Logistik ke TLDDP berupa sisa pengemas dan limbah ( waste ) sisa hasil kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), pengeluaran barang dapat dilakukan tan pa menggunakan pemberitahuan pabean KEK dan Pelaku Usaha Pusat Logistik dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai dan/atau PDRI. (4) Dalam hal hasil kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) menghasilkan sisa barang campuran yang mengandung kandungan barang impor dan barang asal TLDDP, dan atas barang campuran tersebut akan dikeluarkan ke TLDDP, atas barang dimaksud dikenakan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, dengan ketentuan sebagai berikut: a. bea masuk dan PDRI dihitung berdasarkan persentase nilai kandungan barang impor yang terkandung pada sisa barang campuran; b. bea masuk dihitung berdasarkan harga jual, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pusat Logistik; c. cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan/atau d. PDRI dihitung berdasarkan: 1. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan; dan 2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari Pelaku Usaha Pusat Logistik. (5) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), diperoleh dari penjumlahan nilai pabean atau harga jual pada saat barang dikeluarkan dari KEK serta ditambah bea masuk dan/atau cukai. (6) Penghitungan bea masuk, cukai, dan PDRI menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.