(1)
Pelaku Usaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, merupakan Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Barang untuk melakukan kegiatan produksi jasa.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Barang Modal berupa mesin dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi jasa.
(3)
Mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan semata-mata digunakan sendiri untuk kegiatan produksi jasa dan/atau operasional Pelaku Usaha Jasa.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.