(1)
Pemasukan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ke lokasi Pelaku Usaha Jasa, berasal dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha pada KEK Lain;
c.
TPB;
d.
Kawasan Bebas; dan/atau
e.
TLDDP.
(2)
Pemasukan Barang ke lokasi Pelaku Usaha Jasa dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
a.
penangguhan bea masuk; dan/atau
b.
tidak dipungut PDRI.
(3)
Pemasukan Barang ke lokasi Pelaku Usaha Jasa dari Pelaku Usaha pada KEK lain, TPB, dan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang barangnya berasal dari luar Daerah Pabean, diberikan fasilitas berupa:
a.
penangguhan bea masuk; dan/atau
b.
tidak dipungut PDRI.
(4)
Pemasukan Barang ke lokasi Pelaku Usaha Jasa dari TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai.
(5)
Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf e.
(6)
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk bea masuk
anti dumping
, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
Paragraf 4
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha dalam satu KEK
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.