(1)
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat mengeluarkan sementara Barang Modal berupa mesin dan peralatan, serta barang dan/atau bahan baku ke:
a.
perusahaan di luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha di KEK lainnya;
c.
TPB;
d.
Kawasan Bebas; dan/atau
e.
perusahaan industri di TLDDP.
(2)
Pengeluaran sementara barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan harus diberitahukan ke Kantor Pabean, dalam rangka:
a.
subkontrak;
b.
perbaikan/reparasi;
c.
peminjaman barang modal untuk keperluan produksi;
d.
pengetesan atau pengembangan kualitas produksi;
e.
penggunaan kemasan yang dipakai berulang (
returnable package
);
f.
dipamerkan; dan/atau
g.
tujuan lain dengan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean.
(3)
Pengeluaran sementara barang dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(4)
Dalam hal pengeluaran sementara dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ditujukan ke Pelaku Usaha pada KEK Lain, TPB, dan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, tanggung jawab bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang melekat pada barang yang dikeluarkan tersebut, menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha pada KEK Lain, pengusaha di TPB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagai penerima barang, terhitung sejak barang sampai dt tujuan sampai dengan barang diterima kembali oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK.
(5)
Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara berasal dari luar Daerah Pabean, pengeluaran sementara dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke perusahaan di TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, yang terutang.
(6)
Dalam hal barang yang dikeluarkan sementara dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke perusahaan di TLDDP tidak dimasukkan kembali ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dalam jangka waktu yang telah diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas pengeluaran barang tersebut telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan:
a.
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicairkan;
b.
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan; dan
c.
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK wajib memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(7)
Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelaku Usaha Pengolahan di KEK dapat meminjamkan barang modal berupa mesin produksi dan cetakan (
moulding
) kepada penerima subkontrak; dan/atau
b.
penerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak; dan/atau
c.
Pemberian pekerjaan subkontrak dapat dilakukan pada seluruh kegiatan produksi jika terdapat kelebihan kapasitas produksi; dan/atau
d.
Pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak dari Pelaku Usaha Pengolahan yang ditujukan ke Pelaku Usaha Pengolahan pada KEK Lain, pengusaha di TPB, atau pengusaha di Kawasan Bebas, kegiatan ekspor dapat langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengolahan pemberi subkontrak dari lokasi penerima subkontrak.
(8)
Pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak dari Pelaku Usaha Pengolahan ke perusahaan di TLDDP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak;
b.
batas waktu sesuai batas waktu dalam perjanjian subkontrak; dan
c.
pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir harus dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengolahan pemberi subkontrak.
(9)
Pengeluaran barang sementara dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan dokumen PPKEK.
(10)
Penambahan barang pada saat pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, wajib diberitahukan dengan dokumen PPKEK dan dapat diperhitungkan sebagai tingkat kandungan dalam negeri.
(11)
Pelaku Usaha Pengolahan atau Pelaku Usaha Pusat Logistik di KEK dapat menerima. pekerjaan dari Pelaku Usaha di KEK lain, pengusaha di TPB, pengusaha di Kawasan Bebas, dan/atau perusahaan di TLDDP berupa:
a.
subkontrak;
b.
perbaikan/reparasi; dan/atau
c.
pekerjaan lain,
dengan memberitahukan ke Kepala Kantor Pabean.
Paragraf 6
Pemindahtanganan Barang Modal Berupa Mesin dan Peralatan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.