(1)
Mesin dan/atau peralatan yang dimasukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran bea masuk, dapat dikeluarkan dengan tujuan:
a.
diekspor kembali ke luar Daerah Pabean;
b.
dipindahtangankan ke Pelaku Usaha di KEK lainnya;
c.
dipindahtangankan ke pengusaha di TPB;
d.
dipindahtangankan ke pengusaha di Kawasan Bebas; dan/atau
e.
dipindahtangankan ke TLDDP.
(2)
Pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan perpajakan di bidang ekspor.
(3)
Mesin dan/atau peralatan dapat dipindahtangankan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK lain, pengusaha di TPB, atau pengusaha di Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan diberikan fasilitas sesuai dengan fasilitas yang berlaku ditempat tujuan dengan ketentuan:
a.
setelah 2 (dua) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang bersangkutan, dengan memberitahukan Kepala Kantor Pabean; atau
b.
sebelum 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK.
(4)
Mesin dan/atau peralatan yang telah dipergunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang bersangkutan paling sedikit selama 2 (dua) tahun, dapat dipindahtangankan ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor atau sejak dimasukkan dari Pelaku Usaha pada KEK lain, TPB, atau Kawasan Bebas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mesin dan/atau peralatan tidak dalam kondisi rusak:
1.
membayar bea masuk yang dihitung berdasarkan:
a)
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat mesin dan/atau peralatan dimasukkan ke KEK; dan
b)
pembebanan pada saat PPKEK pengeluaran didaftarkan; dan
2.
PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke KEK;
b.
mesin dan/atau peralatan dalam kondisi rusak:
1.
bea masuk dihitung berdasarkan:
a)
harga jual pada saat pengeluaran barang dari KEK;
b)
klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke KEK; dan
c)
pembebanan pada saat PPKEK pengeluaran didaftarkan; dan
2.
membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai pabean yang berlaku saat barang impor dikeluarkan dari KEK; dan/atau
c.
atas penyerahan barang dari KEK ke TLDDP, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK wajib memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(5)
Mesin dan/atau peralatan yang telah dipergunakan di KEK paling sedikit selama 2 (dua) tahun, dapat dipindahtangankan ke TLDDP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan dari Pelaku Usaha lain, pengusaha TPB, atau pengusaha Kawasan Bebas, dengan ketentuan:
a.
mendapat pembebasan bea masuk, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
b.
atas penyerahan barang dari KEK ke TLDDP, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK wajib memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(6)
Penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Me.nteri yang berlaku pada saat pembayaran.
(7)
Dalam hal pengeluaran barang dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.