Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 55

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan PPKEK atau dokumen kepabeanan lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke dan dari KEK berupa barang kena cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai, kecuali pemasukan dan/atau pengeluaran dari dan ke TLDDP. (3) Kewajiban pembuatan PPKEK dalam hal: a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean dan dari TLDDP; dan/atau b. pengeluaran barang dari KEK, dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK. (4) Pemasukan barang ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari: a. TPB, dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain; b. Kawasan Bebas, dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TPB, Kawasan Bebas Lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus; atau c. Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK lain, dilakukan dengan menggunakan dokumen PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK asal. (5) Untuk pemasukan barang impor melalui perusahaan jasa titipan, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. (6) Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI. (7) Dalam hal ditemukan jumlah barang yang diimpor dengan fasilitas penangguhan bea masuk kedapatan tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam dokumen PPKEK, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. (8) Dalam hal ditemukan jumlah barang yang diimpor dengan fasilitas penangguhan bea masuk yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam dokumen PPKEK dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor dengan fasilitas penangguhan bea masuk yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam dokumen PPKEK dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Badan Usaha dan Pelaku Usaha, dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (11) Persetujuan pembetulan dan/atau pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diberikan dengan ketentuan: a. untuk PPKEK pemasukan dari TLDDP, sebelum sebagian atau seluruh barang tercatat pada gate in pintu masuk KEK; b. untuk PPKEK pemasukan dari Luar Daerah Pabean, sebagian atau seluruh barang belum gate out dari: 1. Kawasan Pabean; dan/atau 2. kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk; c. untuk PPKEK pengeluaran, sebelum sebagian atau seluruh barang tercatat pada gate out pintu keluar KEK, dan/atau kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk; d. kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat; atau e. belum mendapatkan penetapan Pejabat. (12) Pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan atas kesalahan dalam pengisian atau penulisan sehingga PPKEK tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar; dan b. untuk pemasukan barang dari TLDDP, pembetulan PPKEK disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak di TLDDP yang menyerahkan Barang Kena Pajak. (13) Pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (10), untuk pemasukan barang dari TLDDP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan apabila terdapat pembatalan pemasukan Barang Kena Pajak berasal dari TLDDP; dan b. disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak di TLDDP yang menyerahkan Barang Kena Pajak. Paragraf 8 Pelayanan Mandiri

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.