Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 56

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK, KEK dapat diberikan fasilitas pelayanan kepabeanan mandiri. (2) Beberapa kriteria yang dapat digunakan oleh Kepala Kantor Pabean untuk dapat melakukan pelayanan kepabeanan mandiri, diantaranya: a. sudah menggunakan sistem komputer yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window dalam proses pergerakan barang ke dan dari KEK, serta memiliki sistem penelusuran barang ( traceability ) dalam pengelolaan barang; b. Administrator KEK memiliki sistem pengawasan internal yang baik; c. Administrator KEK memiliki kesiapan sarana dan prasarana serta SDM yang mendukung pengawasan; dan/atau d. Pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan faktor risiko. (3) Pelayanan kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan lainnya. Paragraf 9 Tanggung Jawab dan Kewajiban

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.