(1)
Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK, KEK dapat diberikan fasilitas pelayanan kepabeanan mandiri.
(2)
Beberapa kriteria yang dapat digunakan oleh Kepala Kantor Pabean untuk dapat melakukan pelayanan kepabeanan mandiri, diantaranya:
a.
sudah menggunakan sistem komputer yang terintegrasi dengan Indonesia
National Single Window
dalam proses pergerakan barang ke dan dari KEK, serta memiliki sistem penelusuran barang (
traceability
) dalam pengelolaan barang;
b.
Administrator KEK memiliki sistem pengawasan internal yang baik;
c.
Administrator KEK memiliki kesiapan sarana dan prasarana serta SDM yang mendukung pengawasan; dan/atau
d.
Pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan faktor risiko.
(3)
Pelayanan kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan lainnya.
Paragraf 9
Tanggung Jawab dan Kewajiban
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.