(1)
Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat dilakukan:
a.
monitoring dan evaluasi kepabeanan dan/atau cukai;
b.
audit kepabeanan dan/atau cukai;
c.
audit perpajakan; dan/atau
d.
pemeriksaan sewaktu-waktu.
(2)
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap pemanfaatan atas pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK.
(3)
Kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji tingkat kepatuhan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4)
Kegiatan audit perpajakan dan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menguji tingkat kepatuhan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (
IT Inventory
) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(6)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang berada dalam pengawasannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.