(1)
Ketentuan larangan impor dan ekspor ke dan dari KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan impor dan ekspor.
(2)
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis yang berwenang menerbitkan kebijakan pembatasan menyatakan secara khusus bahwa ketentuan pembatasan dimaksud berlaku di KEK.
(3)
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
(4)
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke:
a.
Pelaku Usaha di KEK lain;
b.
TPB;
c.
Kawasan Bebas; dan/atau
d.
perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan pengembalian di luar KEK,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan di bidang impor yang berlaku di tempat tujuan.
Paragraf 11
Monitoring, Evaluasi, Audit Perpajakan, Audit Kepabeanan dan Cukai, dan Sanksi
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.