(1)
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari KEK, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan penelitian secara mendalam.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya:
a.
pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; atau
b.
bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyidikan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.
(3)
Dalam hal Badan usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang imigrasi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.