Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 63

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat membekukan dan/atau mencabut fasilitas pembebasan bea masuk atau penangguhan bea masuk kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jika Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memenuhi kriteria pembekuan dan/atau pencabutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Bagian Kelima Tambahan Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan dan/atau Cukai di KEK Pariwisata

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.