Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat membekukan dan/atau mencabut fasilitas pembebasan bea masuk atau penangguhan bea masuk kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jika Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memenuhi kriteria pembekuan dan/atau pencabutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Kelima
Tambahan Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan dan/atau Cukai di KEK Pariwisata
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.