(1)
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata diberikan pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2)
Pembebasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dengan penerbitan surat keterangan bebas.
(3)
Tata cara penerbitan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.