Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.