Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang telah disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2020
tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, dapat diproses dengan Peraturan Menteri ini dengan ketentuan Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus melengkapi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.