Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 72

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap Badan Usaha yang dibentuk setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus sampai dengan 60 (enam puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. pengajuan permohonan: 1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah Izin Usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS; 2) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dalam hal Badan Usaha telah mulai beroperasi komersial paling lama 60 (enam puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan 3) memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan c. dikecualikan dari ketentuan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf f terpenuhi bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan kewajiban merealisasikan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 16 ayat (3) harus dipenuhi paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan. (3) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mulai berproduksi komersial sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diberikan berlaku sejak diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal penerbitan Izin Usaha sampai dengan tanggal diterbitkannya keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa: 1) penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di KEK; 2) penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan 3) penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari Kegiatan Usaha Utama di KEK selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), termasuk penghasilan yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. Pajak Penghasilan yang telah disetor sendiri atau dipotong dan/atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diajukan pengembalian pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.