(1)
Terhadap Badan Usaha yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2020
tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2020
dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b.
pengajuan permohonan:
1.
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
2.
dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dalam hal Badan Usaha telah mulai beroperasi komersial paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku; dan
3.
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan
c.
dikecualikan dari ketentuan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf f terpenuhi bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan kewajiban merealisasikan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 16 ayat (3) harus dipenuhi paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan.
(3)
Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mulai berproduksi komersial sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diberikan berlaku sejak ditetapkannya keputusan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa:
1)
penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK;
2)
penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan
3)
penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari Kegiatan Usaha Utama di KEK selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2),
termasuk penghasilan yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
b.
Pajak Penghasilan yang telah disetor sendiri atau dipotong dan/atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diajukan pengembalian pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.