(1)
Perusahaan yang telah berada di lokasi KEK sebelum lokasi tersebut ditetapkan menjadi KEK, menjadi Pelaku Usaha di KEK dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
atas mesin, peralatan, serta barang dan bahan baku yang diimpor oleh pengusaha di TPB sebelum lokasi TPB ditetapkan menjadi KEK;
b.
atas barang dan bahan baku yang diimpor oleh pengusaha KITE Pembebasan; dan
c.
atas barang dan bahan baku yang diimpor oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang digunakan dalam kegiatan proses produksi,
diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk.
(2)
Atas barang modal berupa mesin dan peralatan yang telah diimpor oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang belum digunakan di lokasi KEK selama 4 (empat) tahun sejak diimpor beralih menjadi barang modal dengan fasilitas penangguhan bea masuk.
(3)
Atas barang modal berupa mesin dan peralatan yang telah diimpor oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang telah digunakan di lokasi KEK lebih dari 4 (empat) tahun sejak diimpor diperlakukan sebagai barang yang berasal dari TLDDP.
(4)
Atas barang modal berupa mesin dan peralatan yang telah diimpor dengan fasilitas kawasan bebas diperlakukan sebagai barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan sejak ditetapkan menjadi KEK.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.