(1)
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2020
yang telah dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dapat dikembalikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dan huruf f, dapat dikembalikan sepanjang Badan Usaha/Pelaku Usaha membuat PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 31 ayat (1) paling lama dua bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3)
Dalam hal SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) belum tersedia, kewajiban pembuatan dokumen kepabeanan dan PJKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), diganti dengan pembuatan Rencana Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak (Proforma), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dibuat secara manual oleh Badan Usaha, Pelaku Usaha, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Pengusaha TPB; dan
b.
disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha, kepada Pengusaha Kena Pajak di TLDDP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan.
(4)
Bentuk Rencana Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak (Proforma) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.