⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan menjadi dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan.
(2)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan terhadap dugaan suatu Peristiwa Pidana.
(3)
Untuk membantu tugas tim pemeriksa Bukti Permulaan, pejabat yang berwenang dapat menunjuk:
a.
satu atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki keahlian tertentu disertai dengan surat tugas; dan/atau
b.
satu atau lebih ahli yang memiliki keahlian tertentu, seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.