Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengganti Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. (2) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat melakukan perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Dalam hal dilakukan penggantian Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan. BAB VI PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA Bagian Kesatu Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.