⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti.
(2)
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
pemeriksa Bukti Permulaan tidak diberi atau tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b.
orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak meminjamkan Bahan Bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan; atau
c.
terdapat keadaan selain dimaksud pada huruf a dan huruf b, sehingga pemeriksa Bukti Permulaan memerlukan upaya penyegelan.
(3)
Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan penyegelan dengan menggunakan tanda segel dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan.
(4)
Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan pelaksanaan Penyegelan dalam berita acara Penyegelan.
(5)
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.