⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuka segel dalam hal:
a.
orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disegel;
b.
orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan bersedia meminjamkan Bahan Bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan;
c.
berdasarkan pertimbangan pemeriksa Bukti Permulaan, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
d.
terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2)
Pemeriksa Bukti Permulaan membuka segel dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan dan menuangkan dalam berita acara pembukaan segel.
(3)
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.