⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mempertimbangkan pembetulan Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dalam simpulan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
BAB VIII
PENANGGUHAN PEMERIKSAAN DAN PENGHENTIAN VERIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.