⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak:
a.
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; atau
b.
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan,
Pemeriksaan ditangguhkan atau Verifikasi dihentikan.
BAB IX
LAPORAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
DAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Bagian Kesatu
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.