⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan mencantumkan:
a.
simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan; dan
b.
usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Dalam hal ditemukan:
a.
Peristiwa Pidana selain yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
c.
informasi potensi pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
pemeriksa Bukti Permulaan harus mengungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.