⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, pejabat yang berwenang membuat Laporan Kejadian.
(2)
Dalam hal diperoleh bukti permulaan yang cukup dari kegiatan:
a.
penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
b.
pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
c.
pengembangan Penyidikan,
Laporan Kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
BAB XIII
PERATURAN PELAKSANAAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.