Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, pejabat yang berwenang membuat Laporan Kejadian. (2) Dalam hal diperoleh bukti permulaan yang cukup dari kegiatan: a. penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; b. pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau c. pengembangan Penyidikan, Laporan Kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. BAB XIII PERATURAN PELAKSANAAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.