⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan; dan
b.
petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen atau pengamatan dalam rangka pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan/atau Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.