⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 177/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kecuali terhadap ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan oleh pemeriksa Bukti Permulaan dalam jangka waktu:
a.
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka disampaikan kepada orang pribadi atau badan;
b.
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan;
c.
sesuai dengan perpanjangan jangka waktu yang telah diberikan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
d.
paling lambat tanggal 31 Desember 2016 apabila perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c melampaui tanggal 31 Desember 2016.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.