TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.