TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk barang bergerak dilakukan 1(satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.