TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:
a.
Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;
b.
Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,
dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.
(2)
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.