TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan dalam batas waktu terhitung sejak saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sampai dengan berakhirnya batas waktu dimaksud sesuai ketentuan dalam P3B.
(2)
Untuk permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
tanggal surat ketetapan pajak;
b.
tanggal bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan; atau
c.
saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.