TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan:
a.
ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4; dan
b.
ketentuan Pasal 12.
(2)
Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan kepada:
a.
Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); atau
b.
WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.