Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan: a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4; dan b. ketentuan Pasal 12. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan kepada: a. Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); atau b. WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.