TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a.
pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilakukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap; dan
c.
surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan kepada WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.