Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Naskah posisi ( position paper ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l merupakan posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP. (2) Tim pelaksanaan MAP menyampaikan rekomendasi naskah posisi ( position paper ) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. (3) Terhadap rekomendasi naskah posisi ( position paper ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.