TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Naskah posisi (
position paper
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l merupakan posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam MAP.
(2)
Tim pelaksanaan MAP menyampaikan rekomendasi naskah posisi (
position paper
) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(3)
Terhadap rekomendasi naskah posisi (
position paper
) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.