Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak membahas naskah posisi ( position paper ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bersama dengan tim quality assurance . (2) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan naskah posisi ( position paper ). (3) Dalam pelaksanaan MAP, dengan mempertimbangkan pendapat Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan keadaan yang sebenarnya dapat dilakukan perubahan naskah posisi ( position paper , untuk melaksanakan ketentuan dalam P3B. (4) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan usulan perubahan naskah posisi ( position paper ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Direktur Jenderal Pajak membahas usulan perubahan naskah posisi ( position paper ) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama dengan tim quality assurance .

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.