TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak membahas naskah posisi (
position paper
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bersama dengan tim
quality assurance
.
(2)
Tim
quality assurance
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan naskah posisi (
position paper
).
(3)
Dalam pelaksanaan MAP, dengan mempertimbangkan pendapat Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan keadaan yang sebenarnya dapat dilakukan perubahan naskah posisi (
position paper
, untuk melaksanakan ketentuan dalam P3B.
(4)
Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan usulan perubahan naskah posisi (
position paper
) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Direktur Jenderal Pajak membahas usulan perubahan naskah posisi (
position paper
) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama dengan tim
quality assurance
.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.