Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal: a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP; b. WNI yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP tidak menyampaikan seluruh dokumen atau informasi yang diminta oleh tim pelaksanaan MAP; c. terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk memperoleh dokumen atau informasi yang diperlukan pada saat dilakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP; d. terdapat indikasi kuat dan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak bahwa konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP tidak akan menghasilkan Persetujuan Bersama; e. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mencabut permintaan pelaksanaan MAP; f. rancangan Persetujuan Bersama tidak disetujui oleh: (1) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; (2) WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; atau (3) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c. g. belum dihasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan Putusan Banding diucapkan, apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal Pajak; dan b. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, bentuk usaha tetap di Indonesia atau WNI terkait. BAB VII PERSETUJUAN BERSAMA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.