Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II melalui konsultasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pertemuan langsung; b. komunikasi secara elektronik; dan/atau c. korespondensi. (3) Konsultasi berupa pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh delegasi perunding Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia. (4) Delegasi perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan usulan Direktur Peraturan Perpajakan II. (5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat konsultasi pertama kali dilakukan. (6) Dalam hal konsultasi dalam rangka pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jangka waktu konsultasi dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (7) Saat konsultasi pertama kali dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah: a. tanggal surat dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b; b. tanggal surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, untuk permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; atau c. tanggal pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang pertama kali antara Direktur Peraturan Perpajakan II dengan pejabat yang berwenang dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal pernyataan dapat diterimanya permintaan pelaksanaan MAP dilakukan tanpa melalui surat menyurat sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.