⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:
a.
1 (satu) jenis pajak,
b.
1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan
c.
1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB,
dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang KUP yang dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir SSP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.