Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 242/2014

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
242/PMK.03/2014
Tahun
2014
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
35 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 5.720 karakter
  2. Pasal 2 4.763 karakter
  3. Pasal 3 286 karakter
  4. Pasal 4 66 karakter
  5. Pasal 5 545 karakter
  6. Pasal 6 1.588 karakter
  7. Pasal 7 2.416 karakter
  8. Pasal 8 142 karakter
  9. Pasal 9 540 karakter
  10. Pasal 10 274 karakter
  11. Pasal 11 1.357 karakter
  12. Pasal 12 729 karakter
  13. Pasal 13 457 karakter
  14. Pasal 14 2.017 karakter
  15. Pasal 15 569 karakter
  16. Pasal 16 4.061 karakter
  17. Pasal 17 3.306 karakter
  18. Pasal 18 910 karakter
  19. Pasal 19 322 karakter
  20. Pasal 20 518 karakter
  21. Pasal 21 1.284 karakter
  22. Pasal 22 550 karakter
  23. Pasal 23 1.412 karakter
  24. Pasal 24 1.105 karakter
  25. Pasal 25 2.285 karakter
  26. Pasal 26 855 karakter
  27. Pasal 27 2.606 karakter
  28. Pasal 28 1.462 karakter
  29. Pasal 29 2.800 karakter
  30. Pasal 30 1.060 karakter
  31. Pasal 31 768 karakter
  32. Pasal 32 1.623 karakter
  33. Pasal 33 330 karakter
  34. Pasal 34 1.713 karakter
  35. Pasal 35 520 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (9)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber