⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dalam rangka impor dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran dan penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP mengikuti ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.