Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Data pembayaran dan penyetoran pajak diadministrasikan sebagai penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara. (2) Atas data penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penyesuaian berdasarkan suatu dokumen sumber penyesuaian. (3) Termasuk penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. Pemindahbukuan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk; b. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan c. koreksi lain atas penerimaan pajak. (4) Data penerimaan pajak yang telah dilakukan penyesuaian oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan pemenuhan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.